Penerimaan Perpajakan Mencapai Rp 1.028 Triliun pada Semester I-2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.028 triliun pada semester I-2024. Penerimaan perpajakan ini terkontraksi 7% dibandingkan periode tahun lalu yang tercatat Rp 1.105,6 triliun. Adapun capaian ini baru setara 44,5% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pos pajak tercatat Rp 893,8 triliun per Juni 2024 atau setara 44,9% dari target APBN 2024. Penerimaan ini terkoreksi 7,9% dibandingkan periode tahun lalu yang tercatat Rp 970,2 triliun

Sri Mulyani menjelaskan penurunan pajak terutama disebabkan oleh penurunan PPh Badan akibat turunnya profitabilitas perusahaan di tahun sebelumnya, sebagai dampak moderasi harga komoditas di tahun 2023. Selain itu, penurunan pajak juga disebabkan oleh kenaikan restitusi.


Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksi Defisit APBN 2024 akan Melebar Jadi 2,70% dari PDB

"Pajak turun disebabkan utamanya untuk PPh Badan yang terutama berbasis komoditas mengalami penurunan sangat tajam dari sisi profitabilitas. Artinya perusahaan masih profitable tapi keuntungannya tidak setinggi tahun sebelumnya karena harga komoditas mengalami koreksi yang sangat dalam. Jadi bukan mereka rugi, tapi profitnya mengalami penurunan sehingga pembayaran pajak Badan juga mengalami penurunan," kata Sri Mulyani dalam Laporan Realisasi Semester I dan prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2024 di gedung DPR RI, Senin (8/7).

"Untuk penerimaan pajak, kita juga mengalami restitusi yang cukup besar baik di PPh Badan maupun PPN Badan dalam negeri," tambahnya.

Selain dari pajak, Sri Mulyani juga melaporkan penerimaan dari sisi kepabeanan dan cukai yang tercatat Rp 134,2 triliun selama semester I-2024. Penerimaan dari bea dan cukai ini terkontraksi 0,9% secara tahunan, di mana pada periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 135,4 triliun.

Baca Juga: Penerapan Sistem Canggih Diharapkan Kerek Penerimaan Pajak

Sri Mulyani memaparkan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai dipengaruhi oleh tiga hal, pertama cukai, bea keluar dan bea masuk. 

Untuk cukai telah terjadi downtrading ke golongan rokok yang lebih murah sehingga berdampak ada penurunan tarif efektif. 

Kemudian pada bea keluar dipengaruhi penurunan harga CPO dan kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah dan bea masuk dipengaruhi nilai impor dan kurs dolar AS terhadap rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi