JAKARTA. Berulangnya kasus pemborosan APBD untuk belanja pegawai membuat pemerintah pusat gerah. Tidak ingin permasalahan tersebut terulang kembali, Kementerian Dalam Negeri akan segera menertibkan penggunaan APBD tersebut. Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penertiban tersebut salah satunya akan dilakukan dengan menghentikan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa daerah yang tingkat belanja pegawainya di atas 70% dari APBD. "Zero growth dibatasi, dan kita sudah laksanakan di Kabupaten Agam, daerah saya yang belanjanya di atas 70%," katanya di Jakarta Jumat (11/4). Berdasarkan temuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu, pada tahun anggaran 2012- 2013 lalu, jumlah daerah yang prosentase belanja pegawai dari APBD nya masih di atas 60% masih mencapai 122 dari 511 kabupaten kota di seluruh Indonesia. Kabupaten- kabupaten tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Setiawan Wangsa Atmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan) beberapa waktu lalu antara lain; Bantul mencapai 71, 94%, Ngawi sebesar 72, 97%, Ambon sebesar 73, 39%, Kuningan sebesar 73, 99% dan Langsa sebesar 76,69%. Temuan lebih besar didapatkan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD mengatakan, sepanjang 2013 kemarin jumlah daerah yang tingkat belanjanya berkisar 50%- 75% mencapai 276 kabupaten kota. Djohermansyah mengatakan, belanja pegawai daerah yang sampai saat ini masih besar tersebut bukan sepenuhnya kesalahan daerah. Permasalahan tersebut juga dipicu oleh pelaksanaan otonomi daerah beberapa tahun lalu. Berbarengan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, 1,3 juta PNS yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, disebar ke daerah.
Penerimaan PNS ditutup di daerah yang boros APBD
JAKARTA. Berulangnya kasus pemborosan APBD untuk belanja pegawai membuat pemerintah pusat gerah. Tidak ingin permasalahan tersebut terulang kembali, Kementerian Dalam Negeri akan segera menertibkan penggunaan APBD tersebut. Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, penertiban tersebut salah satunya akan dilakukan dengan menghentikan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) di beberapa daerah yang tingkat belanja pegawainya di atas 70% dari APBD. "Zero growth dibatasi, dan kita sudah laksanakan di Kabupaten Agam, daerah saya yang belanjanya di atas 70%," katanya di Jakarta Jumat (11/4). Berdasarkan temuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu, pada tahun anggaran 2012- 2013 lalu, jumlah daerah yang prosentase belanja pegawai dari APBD nya masih di atas 60% masih mencapai 122 dari 511 kabupaten kota di seluruh Indonesia. Kabupaten- kabupaten tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Setiawan Wangsa Atmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan) beberapa waktu lalu antara lain; Bantul mencapai 71, 94%, Ngawi sebesar 72, 97%, Ambon sebesar 73, 39%, Kuningan sebesar 73, 99% dan Langsa sebesar 76,69%. Temuan lebih besar didapatkan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD mengatakan, sepanjang 2013 kemarin jumlah daerah yang tingkat belanjanya berkisar 50%- 75% mencapai 276 kabupaten kota. Djohermansyah mengatakan, belanja pegawai daerah yang sampai saat ini masih besar tersebut bukan sepenuhnya kesalahan daerah. Permasalahan tersebut juga dipicu oleh pelaksanaan otonomi daerah beberapa tahun lalu. Berbarengan dengan pelaksanaan otonomi daerah tersebut, 1,3 juta PNS yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, disebar ke daerah.