Penerimaan PPh 21 Melonjak, Tapi Nasib Pekerja Belum Ikut Membaik



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melonjak 17,4% secara tahunan (year on year/yoy) hingga Agustus 2026. 

Namun, kenaikan penerimaan pajak atas penghasilan pekerja tersebut belum serta-merta mencerminkan membaiknya kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi PPh Pasal 21 hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 171,5 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 17,4% yoy dengan kontribusi neto sebesar 12,2%.


Kemenkeu menjelaskan, pertumbuhan PPh 21 terutama didukung oleh peningkatan sistem administrasi Coretax serta peningkatan penghasilan karyawan.

Baca Juga: Sekolah Bisa Kasih Rating Layanan MBG, BGN Siapkan Aplikasi Penilaian SPPG

Namun, kenaikan penerimaan PPh 21 tersebut terjadi ketika kondisi pasar tenaga kerja masih menghadapi tekanan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan pertumbuhan PPh 21 tidak bisa secara langsung dijadikan indikator bahwa kesejahteraan pekerja meningkat.

Menurut dia, terdapat perbedaan antara pertumbuhan penerimaan PPh 21 dan kondisi konsumsi masyarakat. PPh 21 tumbuh 17,4% merupakan angka nominal yang terakumulasi sepanjang Januari-Agustus 2026. 

Sementara itu, konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2026 tumbuh 5,06% yoy dan merupakan angka riil yang telah memperhitungkan inflasi.

"Gap antara PPh 21 dan konsumsi rumah tangga sebagian besar menurut saya bukan tanda perubahan perilaku masyarakat dalam memakai gaji mereka," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Kamis (24/9/2026).

Dia menjelaskan, PPh 21 hanya dibayarkan oleh pekerja formal yang penghasilannya telah memenuhi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara konsumsi rumah tangga mencakup masyarakat yang lebih luas, termasuk pekerja informal, petani, pedagang hingga pensiunan.

Dengan demikian, pertumbuhan PPh 21 yang lebih tinggi daripada konsumsi rumah tangga tidak otomatis berarti masyarakat yang sama sedang mengurangi belanja.

Baca Juga: BI Kembangkan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Deteksi Transaksi Fraud

Ariawan juga menilai kenaikan penerimaan PPh 21 lebih banyak berkaitan dengan distribusi tambahan penghasilan. Tambahan penghasilan yang masuk ke kelompok menengah atas, menurut dia, memiliki kecenderungan memberikan tambahan konsumsi yang lebih kecil dibandingkan kelompok berpendapatan lebih rendah.

Di sisi lain, data Survei Konsumen Bank Indonesia pada Agustus 2026 menunjukkan porsi pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi justru meningkat menjadi 74,2%. Sementara porsi pendapatan yang ditabung turun menjadi 15,8%.

PPh 21 Naik Tidak Berarti Pekerja Makin Sejahtera

Ariawan mengatakan terdapat setidaknya tiga faktor yang dapat menjelaskan kenaikan PPh 21 tanpa harus dikaitkan langsung dengan peningkatan kesejahteraan pekerja swasta.

Pertama, peningkatan penghasilan dan belanja pegawai pemerintah. Belanja pegawai kementerian dan lembaga meningkat 21,7% menjadi Rp 259 triliun, antara lain dipengaruhi pengangkatan 355.000 ASN baru serta pembayaran tunjangan pendidik non-PNS.

Pegawai yang diangkat sepanjang 2025 juga telah menerima pembayaran gaji secara penuh pada 2026.

Menurut Ariawan, berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010, PPh 21 atas penghasilan PNS, TNI dan Polri ditanggung oleh APBN.

"Artinya, pemerintah membayar pajak atas gaji pegawainya sendiri, lalu mencatatnya sebagai penerimaan. Ini tidak menggambarkan kondisi karyawan swasta," katanya.

Baca Juga: Aturan Baru! Kelebihan Uang Negara Kini Tak Lagi di Bank Indonesia

Kedua, struktur tarif PPh 21 yang progresif. Sementara itu, PTKP tidak mengalami perubahan sejak 2016.

Kondisi tersebut membuat kenaikan gaji dapat diikuti kenaikan pajak yang lebih besar. Ariawan mencontohkan, karyawan lajang dengan gaji Rp 15 juta yang mendapatkan kenaikan gaji 7% dapat mengalami kenaikan pajak sekitar 16%.

Dengan kenaikan upah minimum 2026 yang berada di kisaran 5%-8%, penerimaan PPh 21 dapat tumbuh dua digit tanpa harus terjadi penambahan jumlah pekerja secara signifikan.

"Pekerjanya tidak menjadi jauh lebih sejahtera, tetapi porsi gaji yang diambil negara bertambah," katanya.

Ketiga, meningkatnya kepatuhan perpajakan melalui Coretax. Integrasi bukti potong dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) membuat pemberi kerja lebih sulit menunda setoran atau melaporkan jumlah pegawai yang lebih sedikit dari kondisi sebenarnya.

"Ini menambah penerimaan negara, tetapi tidak menambah gaji siapa pun," imbuh Ariawan.

Ariawan juga menjelaskan mengapa PPh 21 tetap tumbuh meski PHK terjadi di berbagai sektor.

Menurut dia, skala PHK relatif kecil dibandingkan total pekerja penerima upah. Selain itu, PHK banyak terjadi di sektor padat karya seperti tekstil, garmen dan alas kaki, yang pekerjanya memperoleh penghasilan di sekitar upah minimum.

Dengan penghasilan tersebut, kontribusi PPh 21 pekerja relatif kecil atau bahkan nihil.

Pemerintah juga memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025 bagi pekerja dengan penghasilan bruto tertentu di sektor-sektor padat karya, termasuk tekstil, alas kaki dan pariwisata.

Sebaliknya, pekerja dengan penghasilan tinggi di sektor keuangan, komoditas, BUMN maupun aparatur negara memberikan kontribusi PPh 21 yang jauh lebih besar.

"Dengan tarif progresif, satu pekerja bergaji Rp50 juta sebulan membayar pajak setara dengan ratusan pekerja bergaji di sekitar UMK," katanya.

Oleh karena itu, PHK dalam kelompok pekerja berupah rendah tidak serta-merta menggerus penerimaan PPh 21 dalam jumlah besar.

Selain itu, sebagian pekerja yang terkena PHK dapat berpindah ke sektor informal. Mereka tidak lagi membayar PPh 21 seperti sebelumnya, tetapi tetap melakukan konsumsi dengan tingkat pendapatan yang berbeda.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai kenaikan PPh 21 lebih banyak didorong oleh perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.

"Kenaikan ini lebih didorong oleh perbaikan kerja Coretax, dampak kenaikan konsumsi ada tetapi minor sifatnya," kata Wijayanto.

Menurut dia, 2025 merupakan tahun pertama penerapan Coretax sehingga sistem tersebut belum bekerja optimal. Perbaikan sistem pada 2026 kemudian meningkatkan kemampuan administrasi dan pengawasan perpajakan.

Wijayanto juga menilai pertumbuhan konsumsi rumah tangga sekitar 5% perlu dilihat bersama dengan komponen belanja pemerintah.

Menurut dia, belanja program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara teknis sebagian dikategorikan sebagai konsumsi rumah tangga sehingga turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan konsumsi.

"Faktor belanja MBG dan perbaikan fungsi Coretax menjelaskan kenapa konsumsi rumah tangga dan PPh 21 naik tetapi kesejahteraan masyarakat menurun dan PHK semakin marak," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News