Penerimaan PPh Badan Diperkirakan Bakal Berat hingga Akhir Tahun, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 172,66 triliun, atau turun 34,5% secara neto dan 25,7% secara bruto. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan moderasi harga komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO), batubara dan tembaga memicu penurunan profitabilitas dan meningkatkan kebutuhan likuiditas, sehingga meningkatkan restitusi dan terkontraksinya PPh Badan pada sektor komoditas.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menerangkan bahwa penerimaan PPh Badan umumnya terjadi gap atau lag antara kondisi keuangan perusahaan atau perekonomian dengan penerimaan pajak jenis tersebut, di mana lag tersebut bisa terjadi 1-2 tahun.


Baca Juga: Setoran PPh Badan Turun 34,5% di Semester I-2024, Bisa Naik di Semester II?

"Awal tahun itu lag sampai 2 tahun. Artinya, sisa tahun 2024 ini menggambarkan kondisi ekonomi atau laporan keuangan perusahaan tahun 2023. Seperti kita ketahui, beberapa perusahaan mengalami penurunan kinerja dari tahun 2022 ke tahun 2023 akibat pelemahan harga komoditas. Kemungkinan, ada penurunan besaran angsuran PPh Badan," kata Fajry kepada Kontan, Selasa (9/7).

Melihat hal itu, Fajry berpendapat bahwa kinerja penerimaan PPh Badan untuk tahun ini diperkirakan akan berat. Kendati begitu, perlu diperhitungkan juga dampak dari dinaminasi atau pengurangan angsuran PPh Badan tahun pajak sebelumnya.

Selain itu, kalau dari tren bulanan, pertumbuhan penerimaan PPh Badan secara year on year semakin memburuk. Pada Februari-Maret 2024 masih terkontraksi dalam kisaran -10%, namun pada kuartal I-2024 secara bruto tumbuh negatif -21,53% dan secara neto -29,79%.

Lalu pada Mei semakin memburuk, secara neto terkontraksi semakin dalam menjadi -27,32% dan secara bruto menjadi -35,68%. 

"Memang restitusi berpengaruh ke kinerja penerimaan namun kalau kita lihat data penerimaan bruto yang juga turun dalam, artinya besaran angsuran PPh badan yang disetorkan lebih rendah. Dua hal ini, restitusi dan angsuran PPh Badan yang lebih rendah menjadi biang kerok dari lesunya penerimaan PPh Badan," ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal restitusi PPh Badan. Restitusi pada jenis pajak ini salah satunya terjadi ketika wajib pajak melakukan kelebihan pembayaran pajak PPh Badan. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Loyo hingga Pertengahan Tahun, Baru Terkumpul Rp 893,8 Triliun

Besaran yang dibayarkan lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT yang dilaporkan. Adapun pembayaran atau angsuran PPh yang telah dilakukan selama tahun 2023 yang mengalami lebih bayar akan diajukan restitusi. 

"Untuk itu, secara kumulatif, besaran restitusi PPh badan tahun ini seharusnya akan lebih besar dibandingkan tahun 2023. Secara bulanan, besaran restitusi akan meningkat dalam kisaran bulan terakhir lapor SPT, terutama bagi Wajib Pajak tertentu yang menggunakan fasilitas restitusi dipercepat. Sedangkan di luar itu akan melalui prosedur pemeriksaan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi