Penerimaan PPh Badan masih kontraksi hingga akhir semester I 2021



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kinerja setoran pajak korporasi masih terkontraksi di sepanjang semester I-2021. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan PPh Badan yang minus 7,3% year on year (yoy) hingga akhir Juni 2021 lalu. 

Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi PPh Badan pada semester I 2021 itu mencapai Rp 89,4 triliun. Meskipun minus, namun lebih baik daripada realisasi di semester I-2020 yang kontraksinya hingga minus 22,4% yoy. 

Penerimaan PPh Badan tersebut penting bagi penerimaan negara. Sebab, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak paling mendominasi dibandingkan jenis pajak lainnya.  


Adapun pencapaian PPh Badan dalam enam bulan pertama tahun ini tersebut setara dengan 16% dari total penerimaan pajak semester I-2021 sebesar Rp 557,7 triliun.

Baca Juga: Melihat plus minus kebijakan menarik pajak dari perusahaan dan WP yang merugi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan membaiknya kinerja PPh Badan tahun ini ditopang oleh PPh Tahunan yang melonjak akibat menurunnya kredit pajak karena pemanfaatan insentif fiskal yakni pembebasan PPh 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun sebelumnya.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak menampik kinerja penerimaan tahun ini masih dinamis. “Penerimaan pajak pun akan tergantung dari penanganan pandemi yang akan menentukan aktivitas ekonomi,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7).

Di sisi lain, selain PPh Badan, jenis pajak yang masih kontraksi hingga semester I-2021 antara lain PPh orang pribadi minus 2,7% yoy, PPh 22 impor minus 43,5% yoy, dan PPh Pasal 21 minus 0,1% yoy.

Sementara itu, empat jenis pajak lainnya telah berada dalam pertumbuhan positif di sepanjang Januari-Juni 2021 yakni PPh Pasal 26 17,9% yoy, PPh Final 2,2% yoy, pajak pertambahan nilai (PPN) impor 20,9% yoy, serta PPN dalam negeri 11,1% secara tahunan.  

Selanjutnya: Perpanjangan Insentif Pajak untuk Sektor Tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli