KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja setoran pajak korporasi masih terkontraksi di sepanjang semester I-2021. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan PPh Badan yang minus 7,3% year on year (yoy) hingga akhir Juni 2021 lalu. Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi PPh Badan pada semester I 2021 itu mencapai Rp 89,4 triliun. Meskipun minus, namun lebih baik daripada realisasi di semester I-2020 yang kontraksinya hingga minus 22,4% yoy. Penerimaan PPh Badan tersebut penting bagi penerimaan negara. Sebab, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak paling mendominasi dibandingkan jenis pajak lainnya.
Penerimaan PPh Badan masih kontraksi hingga akhir semester I 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja setoran pajak korporasi masih terkontraksi di sepanjang semester I-2021. Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan PPh Badan yang minus 7,3% year on year (yoy) hingga akhir Juni 2021 lalu. Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi PPh Badan pada semester I 2021 itu mencapai Rp 89,4 triliun. Meskipun minus, namun lebih baik daripada realisasi di semester I-2020 yang kontraksinya hingga minus 22,4% yoy. Penerimaan PPh Badan tersebut penting bagi penerimaan negara. Sebab, kontribusinya terhadap total penerimaan pajak paling mendominasi dibandingkan jenis pajak lainnya.