KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badang mengalami pertumbuhan sebesar 127,5%
year on year (yoy) hingga Mei 2022. Pencapaian ini lebih baik jika dibandingkan pada periode yang sama pada tahun lalu yang mengalami kontraksi sebesar 4,3%. Adapun PPh badan berkontribusi sebesar 27,0% terhadap penerimaan pajak hingga Mei 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, moncernya penerimaan PPh badan ini disebabkan perusahaan yang makin sehat dan membukukan keuntungan sehingga bisa menyetorkan pajak yang lebih besar. Sehingga pencapaian tersebut menggambarkan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sisa 4 Hari, Pemerintah Sudah Kantongi Rp 34,66 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa pertumbuhan sebesar 127,5% pada Mei 2022 tersebut merupakan hal yang wajar karena adanya pembayaran PPh badan tahunan 2021 di akhir April 2022. "Secara umum, pembukuan perusahaan untuk tujuan pajak menggunakan periode Januari hingga Desember. Jadi, lapor PPh badan untuk 2021 di April 2022," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (26/6). Prianto mengatakan, ada sebagian perusahaan yang terdampak positif dari kondisi pandemi Covid-19. Kelompok perusahaan tersebut berkonstribusi signifikan bagi penerimaan PPh badan, misalnya perusahaan tambang dan migas. Selain itu, sebagian perusahaan yang terdampak negatif juga sudah mulai pulih pada di tahun pajak 2021 sehingga dapat membayar PPh badan 2021 pada April 2022. Berdasarkan data APBN Kita Edisi Juni 2022 tercatat bahwa penerimaan PPh badan mencapai Rp 190,88 triliun atau 27% dari total penerimaan sebesar Rp 705,82 triliun. Sehingga menurut perhitungannya, penerimaan PPh badan sampai di akhir tahun 2022 dapat mencapai Rp 458,112 triliun. Namun Prianto mengingatkan hal yang perlu diwaspadai oleh pemerintah terkait penerimaan pajak ini, seperti invasi Rusia ke Ukraina yang masih menjadi tensi geopolitik dan berisiko bagi Indonesia.
Baca Juga: Terkait Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak Selain itu, pemerintah juga perlu mewaspadai perkembangan harga komoditas global yang diperkirakan mulai melandai dan berpengaruh terhadap pergerakan harga-harga komoditas.
Sementara harga minyak mentah Indonesia juga diperkirakan akan melandai sehingga perlu diwaspadai pemerintah. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Mei 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 780,1%, sedangkan bulan sebelumnya tumbuh 94,9%. Sementara sepanjang kuartal I-2022, penerimaan PPh badan tercatat tumbuh sebesar 136,0% Berdasarkan data APBN Kita, penerimaan PPh badan tumbuh tinggi pada Mei 2022 dikarenakan penurunan restitusi yang signifikan sebesar 41%. Namun secara bruto, penerimaan PPh badan pada Mei 2022 hanya tumbuh 119%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto