Penerimaan PPh Badan Tumbuh 33,8% hingga Februari 2023, Berikut Pendorongnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 42,17 triliun hingga akhir Februari 2023. Realisasi ini tumbuh 33,8% secara tahunan.

Kinerja PPh Badan yang baik ditopang oleh tingginya pertumbuhan penerimaan pajak dari setoran masa sektor industri dan jasa keuangan dan asuransi. PPh Badan juga tercatat menjadi kontributor ketiga terhadap penerimaan pajak sampai dengan akhir Februari 2023, yaitu sebesar 15,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meski pertumbuhan PPh Badan ini tidak sekuat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 sebesar 155,2%, namun kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat dan terus membaik.


Baca Juga: Jelang Batas Akhir Pelaporan SPT, Rasio Kepatuhan Pelaporan Baru Capai 46,65%

"Untuk PPh badan ini yang positif news, sangat bagus, korporasi di Indonesia terus membaik sehingga pembayaran pajak mereka juga tercermin adanya pertumbuhan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA, Selasa (14/3).

Ia menambahkan, penerimaan PPh Badan sempat mengalami kontraksi pada saat pandemi Covid-19. Namun, situasi tersebut membaik pasca pandemi Covid-19 sehingga pertumbuhannya mencapai 155,2% pada tahun 2022 dan tetap kuat di tahun ini.

"Tahun lalu korporasi sesudah bebas dari Covid-19 melonjak penerimaan dari korporasi ini 155,2%. Tahun ini masih tumbuh tinggi di 33,8%," katanya.

Secara bulanan, penerimaan PPh Badan pada periode laporan tumbuh sebesar 25,4%. Hanya saja, angka ini sedikit melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh 44,1%.

"Memang menunjukkan adanya tren menurun tetapi masih double digit dan masih tinggi," pungkas Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi