KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan menurunkan penerimaan negara. Memang, Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus mengakui bahwa penerimaan dari PPN akan meningkat. Meski begitu, penerimaan dari pos lain justru terancam menurun. Misalnya saja penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) yang akan berpotensi menurun. Hal ini dikarenakan kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif tinggi.
Nah, semakin melemahnya daya beli masyarakat maka akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi indusri. Baca Juga: Menakar Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Terhadap Penerimaan Negara Seiring dengan kenaikan PPN, Firdaus bilang, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat yang dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi, termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja. "Hal ini akan berdampak terhadap penerimaan PPh yang terancam turun," ujar Firdaus dalam Diskusi Publik, Rabu (20/3). "Ketika kenaikan PPN, pemerintah berharap akan meningkatkan penerimaan negara secara agregat namun perlu dikalkulasi lebih rinci kira-kira bagaimana skenario terhadap PPh," imbuhnya. Untuk itu, menurutnya pengoptimalan penerimaan negara juga harus mengedepankan prinsip berkelanjutan, keadilan, dan memperhatikan masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah. Baca Juga: Redam Dampak Kenaikan Tarif PPN 12%, Pengamat: Jangan Salah Pilih Menteri Keuangan