KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 turun 5,58% year on year (yoy). Salah satu penyebabnya yakni kontraksi pada pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas). Padahal harga minyak global melesat. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 7,91 triliun di sepanjang Januari hingga Maret 2021. Angka tersebut kontraksi 23,49% yoy. Pencapaian tersebut pun baru setara 17,28% dari target akhir tahun sebesar Rp 45,77 triliun. Artinya dalam sembilan bulan ke depan, otoritas pajak musti mengumpulkan penerimaan PPh Migas hingga Rp 37,86 triliun supaya bisa mencapai target akhir 2021.
Penerimaan PPh Migas mengalami kontraksi di tengah kenaikan harga minyak global
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2021 turun 5,58% year on year (yoy). Salah satu penyebabnya yakni kontraksi pada pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas). Padahal harga minyak global melesat. Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 menunjukkan realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp 7,91 triliun di sepanjang Januari hingga Maret 2021. Angka tersebut kontraksi 23,49% yoy. Pencapaian tersebut pun baru setara 17,28% dari target akhir tahun sebesar Rp 45,77 triliun. Artinya dalam sembilan bulan ke depan, otoritas pajak musti mengumpulkan penerimaan PPh Migas hingga Rp 37,86 triliun supaya bisa mencapai target akhir 2021.