KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan neto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Eks Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Astuti menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kontraksi ini adalah adanya relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN Dalam Negeri (DN).
Penerimaan PPN dan PPnBM Anjlok 19,6% Hingga April 2025. Efek Pelemahan Daya Beli?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan neto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Eks Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat yang kini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Dwi Astuti menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kontraksi ini adalah adanya relaksasi jatuh tempo pembayaran PPN Dalam Negeri (DN).
TAG: