KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak April 2022, memberi tambahan terhadap penerimaan pajak. Pada Oktober 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 7,62 triliun. Tambahan ini bahkan merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. “Tambahan penerimaan pada Oktober 2022 ini kelihatannya jauh lebih kuat dibandingkan dengan September 2022 atau bulan-bulan sebelumnya. Namun, secara rata-rata ada tambahan sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun ya tiap bulan,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa akhir pekan lalu.
Penerimaan PPN Moncer, Ini Pendorongnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak April 2022, memberi tambahan terhadap penerimaan pajak. Pada Oktober 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 7,62 triliun. Tambahan ini bahkan merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. “Tambahan penerimaan pada Oktober 2022 ini kelihatannya jauh lebih kuat dibandingkan dengan September 2022 atau bulan-bulan sebelumnya. Namun, secara rata-rata ada tambahan sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun ya tiap bulan,” terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa akhir pekan lalu.