KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan penerimaan pungutan sebesar Rp 5,77 triliun sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2022. Capaian tersebut sudah mencapai 77,43% dari proyeksi penerimaan ditetapkan OJK untuk tahun ini. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2022 diperkirakan mencapai Rp 1,68 triliun. Penerimaan sampai 17 Oktober tersebut terdiri dari penerimaan registrasi sebesar Rp 72,7 miliar, pungutan tahunan Rp 7,15 triliun, penerimaan dari sanksi Rp 71,6 miliar, dan pengelolaan sebesar Rp 151,7 miliar.
Penerimaan Pungutan OJK Sudah Mencapai Rp 5,77 Triliun Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatatkan penerimaan pungutan sebesar Rp 5,77 triliun sejak awal tahun hingga 17 Oktober 2022. Capaian tersebut sudah mencapai 77,43% dari proyeksi penerimaan ditetapkan OJK untuk tahun ini. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, potensi penerimaan seluruh jenis pungutan yang akan diperoleh sampai akhir 2022 diperkirakan mencapai Rp 1,68 triliun. Penerimaan sampai 17 Oktober tersebut terdiri dari penerimaan registrasi sebesar Rp 72,7 miliar, pungutan tahunan Rp 7,15 triliun, penerimaan dari sanksi Rp 71,6 miliar, dan pengelolaan sebesar Rp 151,7 miliar.