Penerimaan Sewa Pinjam Hutan Hanya Rp 213 Miliar



JAKARTA. Penerimaan negara dari sewa pinjam hutan tercatat sebesar Rp 213 miliar. Penerimaan ini berasal dari 95 perusahaan.“Penerimaan ini didapat sebagai kompensasi penggunaan hutan lindung seluas 31.000 hektare,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama, Senin malam (26/7) kala membuka Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Planologi Kehutanan.Rinciannya, selama tahun 2009, perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jenis ini mencapai Rp 169,8 miliar. Hampir sebagian besar yakni sebesa Rp 168,58 miliar berasal dari setoran penggunaan kawasan hutan untuk tambang dan sisanya Rp 1,215 miliar dari non tambang. Sedangkan setoran sebesar Rp 43,2 miliar diperoleh selama tahun 2010.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan, tarif pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk tambang terbuka yang horizontal sebesar Rp 3 juta per hektar per tahun. Sedangkan untuk pinjam pakai di kawasan hutan produksi tarifnya Rp 2,4 juta per ha per tahun.Hingga 2014, Boen bilang pemerintah mematok target PNBP pinjam pakai kawasan hutan sebesar Rp 1,2 triliun. Untuk mencapai target ini, pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Presiden yang memungkinkan tambang dalam beroperasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Target ini sejalan dengan keinginan membolehkan pengusahaan geothermal yang 70% potensinya memang berada di kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can