KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, musim penerimaan siswa baru dimulai. Bagi Anda para orangtua yang ingin menyekolahkan si buah hati ke sekolah negeri, simak baik-baik aturan penerimaan siswa baru untuk tahun ini. Yang pasti, di tahun ini jalur zonasi diprioritaskan dengan porsi minimal 90% dari daya tampung sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Beleid ini terbit 31 Desember 2018 lalu. Di pasal 16 Permendikbud tersebut disebutkan, ada tiga jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Yakni, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.
Penerimaan siswa baru, kuota jalur zonasi minimal 90% dari daya tampung sekolah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, musim penerimaan siswa baru dimulai. Bagi Anda para orangtua yang ingin menyekolahkan si buah hati ke sekolah negeri, simak baik-baik aturan penerimaan siswa baru untuk tahun ini. Yang pasti, di tahun ini jalur zonasi diprioritaskan dengan porsi minimal 90% dari daya tampung sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Beleid ini terbit 31 Desember 2018 lalu. Di pasal 16 Permendikbud tersebut disebutkan, ada tiga jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Yakni, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali.