KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, penerimaan negara yang akan diterima pemerintah melalui aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split tidak berubah. Menurutnya, porsi pos penerimaan hanya akan mengalami pergeseran. Menurutnya, melalui aturan gross split nantinya akan membuat penerimaan pajak berkurang. Namun hal itu diimbangi oleh kenaikan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Enggak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Kami yakinkan secara pemerintah nasional enggak akan berkurang, yang berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tetapi pajaknya turun. Tetapi kan sebenarnya sama-sama (penerimaan negara) pemerintah," kata Mardiasmo di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10).
Penerimaan tak berkurang dengan pajak gross split
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, penerimaan negara yang akan diterima pemerintah melalui aturan perpajakan untuk skema kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) gross split tidak berubah. Menurutnya, porsi pos penerimaan hanya akan mengalami pergeseran. Menurutnya, melalui aturan gross split nantinya akan membuat penerimaan pajak berkurang. Namun hal itu diimbangi oleh kenaikan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Enggak ada potensi berkurang, cuma bergeser dari pajak ke PNBP. Kami yakinkan secara pemerintah nasional enggak akan berkurang, yang berkurang adalah pergeseran karena gross split PNBP-nya naik, tetapi pajaknya turun. Tetapi kan sebenarnya sama-sama (penerimaan negara) pemerintah," kata Mardiasmo di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/10).