KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Mei 2023 mencapai Rp 88,70 triliun atau tumbuh 14,11% yoy dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 77,73 triliun. Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi 80,1%. Pertumbuhan pajak daerah ini didorong peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif seiring tingginya konsumsi di bulan Ramadan dan libur lebaran.
Peneriman Pajak Daerah Meningkat, Ini Pendorongnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Mei 2023 mencapai Rp 88,70 triliun atau tumbuh 14,11% yoy dari periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 77,73 triliun. Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi 80,1%. Pertumbuhan pajak daerah ini didorong peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif seiring tingginya konsumsi di bulan Ramadan dan libur lebaran.