JAKARTA. Untuk menekan angka pengendara yang menerobos jalur perlintasan kereta api, kepolisian rencananya akan menerapkan denda yang lebih besar dibandingkan dengan denda menerobos jalur bus way. "Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, dalam diskusi bertajuk Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway di Hotel Ibis, Jakarta (13/12/2013). Besarnya denda tersebut, lanjut Irvan, disebabkan pelanggaran perlintasan kereta api berbeda dengan pelanggaran stop line. Oleh karena itu jumlah denda yang ditetapkan juga berbeda.
Penerobos palang kereta akan didenda Rp 750 ribu!
JAKARTA. Untuk menekan angka pengendara yang menerobos jalur perlintasan kereta api, kepolisian rencananya akan menerapkan denda yang lebih besar dibandingkan dengan denda menerobos jalur bus way. "Denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan," kata Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, dalam diskusi bertajuk Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway di Hotel Ibis, Jakarta (13/12/2013). Besarnya denda tersebut, lanjut Irvan, disebabkan pelanggaran perlintasan kereta api berbeda dengan pelanggaran stop line. Oleh karena itu jumlah denda yang ditetapkan juga berbeda.