KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, sengketa dan konflik pertanahan masih saja terjadi akibat sejumlah faktor. Pasalnya, Kebutuhan akan tanah mendorong tanah diperebutkan dan dimanipulasi karena mempunyai nilai ekonomi tinggi. Sebab itu perlu upaya pencegahan sengketa dan konflik pertanahan melalui penertiban administrasi pertanahan di tingkat desa dan kecamatan Demikian disampaikan Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN dalam webinar bertema pencegahan sengketa dan konflik pertanahan yang digelar Tim Sistem Informasi Administrasi Pertanahan Kecamatan, Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat DRPM Universitas Indonesia, Sabtu (28/9/2020). Menurut Surya, ada beberapa faktor penyebab timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. Pertama, akibat belum optimalnya kebijakan satu peta. Hal ini terjadi karena, antar kementerian memiliki perspektif data peta yang berbedabeda yang kemudian menimbulkan konflik dengan kawasan hutan, konflik transmigrasi, dan lainnya. "Sedangkan Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan menguji materiil," katanya.
Penertiban administrasi di desa cegah sengketa dan konflik pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, sengketa dan konflik pertanahan masih saja terjadi akibat sejumlah faktor. Pasalnya, Kebutuhan akan tanah mendorong tanah diperebutkan dan dimanipulasi karena mempunyai nilai ekonomi tinggi. Sebab itu perlu upaya pencegahan sengketa dan konflik pertanahan melalui penertiban administrasi pertanahan di tingkat desa dan kecamatan Demikian disampaikan Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN dalam webinar bertema pencegahan sengketa dan konflik pertanahan yang digelar Tim Sistem Informasi Administrasi Pertanahan Kecamatan, Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat DRPM Universitas Indonesia, Sabtu (28/9/2020). Menurut Surya, ada beberapa faktor penyebab timbulnya sengketa dan konflik pertanahan. Pertama, akibat belum optimalnya kebijakan satu peta. Hal ini terjadi karena, antar kementerian memiliki perspektif data peta yang berbedabeda yang kemudian menimbulkan konflik dengan kawasan hutan, konflik transmigrasi, dan lainnya. "Sedangkan Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kewenangan menguji materiil," katanya.