JAKARTA. Upaya memangkas Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH) 2011 terbentur masalah ongkos pesawat. Pemerintah dan DPR melobi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk memangkas tarif pengangkutan jemaah haji.Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto menjelaskan, Garuda Indonesia menghendaki biaya penerbangan sebesar US$ 2.059 tapi pemerintah dan DPR menghendaki biaya penerbangan itu turun. "Jadi kami harus ketemu dulu dengan mereka, diajak bicara bagaimana caranya supaya bisa turun," imbuh Slamet, Kamis (14/7).Slamet tidak menjelaskan kapan akan berdialog kembali dengan pihak Garuda Indonesia. Dia mengaku sedang mencari waktu untuk bertemu. Rencananya pemerintah dan DPR akan memutuskan BPIH 2011 pada 21 Juli nanti atau sehari sebelum parlemen reses tanggal 22 Juli.Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan BPIH 2011 kepada DPR sebesar US$ 3.847 atau sekitar Rp 34.623.000 dengan acuan US$1 setara Rp 9.000. BPIH usulan pemerintah ini naik sebesar US$ 505 ketimbang BPIH tahun 2010 lalu. Saat itu, pemerintah menetapkan BPIH sebesar US$3342 atau sekitar Rp31.080.600.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetapan biaya haji 2011 terganjal tarif pesawat
JAKARTA. Upaya memangkas Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH) 2011 terbentur masalah ongkos pesawat. Pemerintah dan DPR melobi PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk memangkas tarif pengangkutan jemaah haji.Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Slamet Riyanto menjelaskan, Garuda Indonesia menghendaki biaya penerbangan sebesar US$ 2.059 tapi pemerintah dan DPR menghendaki biaya penerbangan itu turun. "Jadi kami harus ketemu dulu dengan mereka, diajak bicara bagaimana caranya supaya bisa turun," imbuh Slamet, Kamis (14/7).Slamet tidak menjelaskan kapan akan berdialog kembali dengan pihak Garuda Indonesia. Dia mengaku sedang mencari waktu untuk bertemu. Rencananya pemerintah dan DPR akan memutuskan BPIH 2011 pada 21 Juli nanti atau sehari sebelum parlemen reses tanggal 22 Juli.Sebagai informasi, pemerintah telah mengusulkan BPIH 2011 kepada DPR sebesar US$ 3.847 atau sekitar Rp 34.623.000 dengan acuan US$1 setara Rp 9.000. BPIH usulan pemerintah ini naik sebesar US$ 505 ketimbang BPIH tahun 2010 lalu. Saat itu, pemerintah menetapkan BPIH sebesar US$3342 atau sekitar Rp31.080.600.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News