JAKARTA. Mulai 17 November 2011 sampai 16 November 2014, impor barang seperti terpal dari serat sintetik kecuali awning dan kerai matahari yang termasuk dalam HS Ex 6306.12.00.00 akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).Dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor dimaksud.Adapun rincian dari BMTP tersebut adalah, tahun I (17 November 2011 - 16 November 2012) sebesar Rp 13.643 per kg, tahun II (17 November 2012 - 16 November 2013) sebesar Rp 12.643 per kg, Tahun III (17 November 2013 - 16 November 2014) sebesar Rp 11.643 per kg.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) menyebutkan, importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap barang impor yang berasal dari negara-negara selain negara berkembang sebagaimana tertera dalam PMK dimaksud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetapan BMTP impor terpal serat sintetik mulai diberlakukan
JAKARTA. Mulai 17 November 2011 sampai 16 November 2014, impor barang seperti terpal dari serat sintetik kecuali awning dan kerai matahari yang termasuk dalam HS Ex 6306.12.00.00 akan dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).Dalam rilis yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011 tentang pengenaan BMTP terhadap barang impor dimaksud.Adapun rincian dari BMTP tersebut adalah, tahun I (17 November 2011 - 16 November 2012) sebesar Rp 13.643 per kg, tahun II (17 November 2012 - 16 November 2013) sebesar Rp 12.643 per kg, Tahun III (17 November 2013 - 16 November 2014) sebesar Rp 11.643 per kg.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) menyebutkan, importir wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap barang impor yang berasal dari negara-negara selain negara berkembang sebagaimana tertera dalam PMK dimaksud.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News