KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari menyampaikan, penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023. "Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat. Baca Juga: Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Akan Digelar 5 Kali, Cek Jadwal Pemilu
Penetapan Capres-Cawapres Dilakukan pada Senin 13 November 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari menyampaikan, penetapan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilakukan pada Senin, 13 November 2023. "Insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat. Baca Juga: Debat Capres Cawapres Pemilu 2024 Akan Digelar 5 Kali, Cek Jadwal Pemilu