JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan penundaan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari semula 26 Mei menjadi 1 Juni. "Dari perkembangan terakhir, data kependudukan dari EKTP juga dari KPUD yang ternyata berbeda. Padahal, kami mengetahui dan memahami pentingnya data pemilih. Untuk itu waktu penetapan DPT harus diundur," ujar Agun Gunanjar, Ketua Komisi II DPR RI saat kunjungan lapangan ke KPUD DKI Jakarta, Jumat (25/5). Nurul Arifin, anggota Komisi II DPR RI bilang, setidaknya butuh waktu satu minggu untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih. "Ada perbedaan data yang cukup besar, jadi kami minta KPUD memundurkan waktu penetapan sekurang-kurangnya 7 hari. Karena dalam berdemokrasi satu suara itu berpengaruh besar," ujarnya. Bahkan, Akbar Faisal dari komisi II bilang, perbedaan hingga jutaan suara itu haruslah bisa dipertanggungjawabkan. "Perbedaan satu suara saja harus bisa diverifikasi lagi, apalagi yang jutaan," jelasnya. Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar sepakat dengan rekomendasi DPR tersebut. Dahlia bilang, KPUD akan melakukan verifikasi dan validasi dengan penambahan waktu sampai 7 hari. "Usai mendengar masukan dari calon gubernur dan Komisi II DPR RI, maka KPUD memutuskan melakukan verifikasi dan validasi kembali dengan mengerahkan 15.000 petugas ke lapangan sampai pekan depan," jelas Dahlia. Aminullah, Ketua Pokja Data Pemutakhiran Data Pemilih menyebutkan, KPUD telah mengkoreksi jumlah pemilih sebesar 500.998 jiwa. Jadi, jumlah DPS (daftar pemilih sementara) saat ini adalah sebesar 7.044.991 jiwa. "DPS yang telah dimutakhirkan sedikit lebih rendah dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujarnya. Sementara, untuk sistem validasi dan verifikasi, Amin mengaku akan menggunakan metode door to door. Petugas akan bertanya dari satu pintu ke pintu rumah. Menurut Ramdansyah, Ketua Panwaslu, data eKTP yang sudah sangat baik tinggal disandingkan dengan data DPS yang sudah ada ditangan KPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetapan daftar pemilih tetap ditunda 1 Juni
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan penundaan waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari semula 26 Mei menjadi 1 Juni. "Dari perkembangan terakhir, data kependudukan dari EKTP juga dari KPUD yang ternyata berbeda. Padahal, kami mengetahui dan memahami pentingnya data pemilih. Untuk itu waktu penetapan DPT harus diundur," ujar Agun Gunanjar, Ketua Komisi II DPR RI saat kunjungan lapangan ke KPUD DKI Jakarta, Jumat (25/5). Nurul Arifin, anggota Komisi II DPR RI bilang, setidaknya butuh waktu satu minggu untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih. "Ada perbedaan data yang cukup besar, jadi kami minta KPUD memundurkan waktu penetapan sekurang-kurangnya 7 hari. Karena dalam berdemokrasi satu suara itu berpengaruh besar," ujarnya. Bahkan, Akbar Faisal dari komisi II bilang, perbedaan hingga jutaan suara itu haruslah bisa dipertanggungjawabkan. "Perbedaan satu suara saja harus bisa diverifikasi lagi, apalagi yang jutaan," jelasnya. Ketua KPUD DKI Jakarta Dahlia Umar sepakat dengan rekomendasi DPR tersebut. Dahlia bilang, KPUD akan melakukan verifikasi dan validasi dengan penambahan waktu sampai 7 hari. "Usai mendengar masukan dari calon gubernur dan Komisi II DPR RI, maka KPUD memutuskan melakukan verifikasi dan validasi kembali dengan mengerahkan 15.000 petugas ke lapangan sampai pekan depan," jelas Dahlia. Aminullah, Ketua Pokja Data Pemutakhiran Data Pemilih menyebutkan, KPUD telah mengkoreksi jumlah pemilih sebesar 500.998 jiwa. Jadi, jumlah DPS (daftar pemilih sementara) saat ini adalah sebesar 7.044.991 jiwa. "DPS yang telah dimutakhirkan sedikit lebih rendah dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujarnya. Sementara, untuk sistem validasi dan verifikasi, Amin mengaku akan menggunakan metode door to door. Petugas akan bertanya dari satu pintu ke pintu rumah. Menurut Ramdansyah, Ketua Panwaslu, data eKTP yang sudah sangat baik tinggal disandingkan dengan data DPS yang sudah ada ditangan KPU. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News