KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang dituding sebagai penyebab kenaikan UMP 2024 lebih rendah dari tahun ini. Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kenaikan UMP 2024 tertinggi naik 7% mencapai Rp 200.000 dan terendah naik 1,2% mencapai Rp 35.000. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan dalam ketetapan UMP 2024 ditambahkan formula indeks tertentu atau alfa yang merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi.
Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bandingkan Dengan Kenaikan Gaji PNS Naik 8% Kemudian alfa ditetapkan pada rentang nilai 0,1 - 0,3 saja karena kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi ternyata masih terbilang sangat rendah. Hal ini yang menjadikan rentang alfa tidak bisa lebih dari 0,3. "Kalau ada yang bilang terlalu kecil, lho ya itu faktanya. Karena seperti yang saya bilang pembangunan ekonomi tidak hanya di support oleh 100% ketenagakerjaan, ada sektor lain," kata Indah dalam media briefing di Kantor Kemnaker, Selasa (21/11). Pihaknya juga mengatakan penentuan formula UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 ini sudah melalui diskusi panjang dan disepakati bersama antara pelaku usaha, pemerintah, serikat pekerja dan pakar.
Baca Juga: Resmi, UMP Jakarta 2024 Tembus Rp 5 Juta, Cek Data UMP DKI Dari Tahun Ke Tahun Khusus untuk penetapan alfa juga dilimpahkan kepada setiap dewan pengupahan daerah karena kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi setiap wilayah berbeda. "Itu akan dirembuk secara tripartit di masing-masing daerah bagaimana plus minusnya," terang Indah. Diketahui, dalam PP 51 Tahun 2023, ada 3 formula penetapan upah di antaranya yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa itu sendiri. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan melalui penetapan ini upah pekerja dipastikan naik namun kenaikanya akan disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah. Meski begitu, jika dibandingkan, kenaikan UMP 2024 memang tidak sebesar dengan UMP 2023.
Baca Juga: Sejumlah Emiten Bakal Terdampak Kenaikan UMP 2024, Begini Kata Analis Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik 3,38% menjadi Rp 5,06 juta. Sementara, UMP 2023, kenaikan mencapai 5,6%. Hal sama juga terjadi pada UMP Jabar 2024 yang tercatat naik 3,57% ke Rp 2.057.495. Tahun ini, UMP Jabar naik 7,88%. Di Jatim, UMP 2024 tercatat naik 6,1% ke Rp 2,16 juta. Kenaikannya lebih rendah dari tahun ini yang menanjak 7,8%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli