KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nampaknya tidak dilakukan pada hari ini, Senin (18/3/2024). Alasan KPU tidak bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini karena masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 5 provinsi yang diprediksi selesai besok, Selasa (19/3/2024). Kelima provinsi tersebut itu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.
Baca Juga: KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024? Apa Prabowo Menang? Cek Syarat Pilpres 1 Putaran "Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin. Pada hari ini, KPU baru menyelesaikan penghitungan suara Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Sebelumnya mereka sesumbar mampu menyelesaikan penghitungan suara lima provinsi tersebut di hari yang sama. Mellaz mengatakan, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu malam ini, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat. Kemudian, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi. Setelah rekapitulasi selesai, menurut Mellaz, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024. "Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz.
Baca Juga: PDI-P dan PKS Pimpin Perolehan Suara Pileg PPLN Kuala Lumpur Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang membuat rekapitulasi hasil hitung suara lima provinsi tidak bisa dilakukan secara bersamaan. Namun, dia memastikan bahwa lima provinsi itu sudah siap. "Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja," ujar Mellaz.
Pada Minggu (17/3/2024) kemarin, KPU menyatakan bakal mengumumkan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi tersisa pada hari ini. “Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Komisioner KPU Idham Holik. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Penetapan Hasil Pemilu 2024 Diundur, Ini Alasan KPU" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto