JAKARTA. Mulai sekarang pemerintah harus lebih hati-hati, cermat dan teliti dalam menetapkan kawasan hutan maupun bukan hutan agar tidak merugikan rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal 4 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah dalam menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. Adalah Ali Maskur, pemohon judicial review yang menggugat ketentuan itu. Ia merasa dirugikan setelah lahan perkebunan miliknya dialihfungsikan oleh pemerintah menjadi cadangan hutan tanaman industri.Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mahfud MD, MK menyatakan penguasaan hutan oleh negara harus mengakomodasi kepentingan rakyat. "Tidak cukup hanya dengan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi harus melihat fakta langsung dari masyarakat," kata Mahfud, Senin (16/7).
Penetapan hutan tak bisa sembarangan
JAKARTA. Mulai sekarang pemerintah harus lebih hati-hati, cermat dan teliti dalam menetapkan kawasan hutan maupun bukan hutan agar tidak merugikan rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil atas pasal 4 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah dalam menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. Adalah Ali Maskur, pemohon judicial review yang menggugat ketentuan itu. Ia merasa dirugikan setelah lahan perkebunan miliknya dialihfungsikan oleh pemerintah menjadi cadangan hutan tanaman industri.Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mahfud MD, MK menyatakan penguasaan hutan oleh negara harus mengakomodasi kepentingan rakyat. "Tidak cukup hanya dengan mendengar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi harus melihat fakta langsung dari masyarakat," kata Mahfud, Senin (16/7).