KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan kawasan hutan di lahan sawit milik petani dan perusahaan masih terus dikecam banyak pihak. Langkah pemerintah yang menetapkan kawasan hutan di atas lahan yang sudah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) adalah tindakan inkonstitusional. Pakar Hukum Kehutanan, Sadino menyebutkan lahan HGU harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah. Karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan kawasan hutan. Ia menyebutkan HGU bisa dibatalkan karena tiga hal. Pertama, karena memang habis waktu pengelolaanya. Kedua, si pemilik HGU tidak dapat mengelola dengan baik. Ketiga adalah dicabut karena ada puusan pengadilan.
Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Sawit HGU Dinilai Serampangan dan Inkonstitusional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan kawasan hutan di lahan sawit milik petani dan perusahaan masih terus dikecam banyak pihak. Langkah pemerintah yang menetapkan kawasan hutan di atas lahan yang sudah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) adalah tindakan inkonstitusional. Pakar Hukum Kehutanan, Sadino menyebutkan lahan HGU harus dikeluarkan dari daftar 3,3 juta hektare Kawasan Hutan yang diklaim oleh pemerintah. Karena HGU sudah didapatkan secara legal dan sah, sehingga tidak boleh dibenturkan dengan kawasan hutan. Ia menyebutkan HGU bisa dibatalkan karena tiga hal. Pertama, karena memang habis waktu pengelolaanya. Kedua, si pemilik HGU tidak dapat mengelola dengan baik. Ketiga adalah dicabut karena ada puusan pengadilan.