JAKARTA. Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta kembali molor. Pasalnya, hingga kini, masih ada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja yang belum mencapai kesepakatan tentang kenaikan UMSP di sektor usahanya. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari buruh Dedi Hartono menjelaskan, hingga kini, ada beberapa sektor yang mengajukan usulan kenaikan UMSP untuk dibahas dan diteruskan ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Masih ada beberapa sektor yang belum mengajukan usulan seperti sektor elektronik, logam, mesin dan sektor bangunan dan pekerjaan umum," ungkapnya, kepada KONTAN, Minggu (11/1). Dedi menambahkan, sektor yang telah menetapkan usulan besaran kenaikan UMSP antara lain sektor farmasi dan kesehatan, yakni 3% - 7% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp 2,7 juta. Sektor lain yang juga telah memiliki usulan besaran kenaikan UMSP adalah sektor kimia, energi dan pertambangan sebesar 5% - 7% dari UMP, sektor perhotelan 15% dari UMP, sektor telekomunikasi, perbankan dan asuransi 30% dari UMP. Sektor ritel mengusulkan kenaikan besaran UMSP tahun ini sebesar 10%, sektor rokok, tembakau dan makanan minuman 5% - 15%, dan sektor rumah sakit sebesar 10%.
Penetapan kenaikan upah sektoral molor
JAKARTA. Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta kembali molor. Pasalnya, hingga kini, masih ada asosiasi pengusaha dan serikat pekerja yang belum mencapai kesepakatan tentang kenaikan UMSP di sektor usahanya. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari buruh Dedi Hartono menjelaskan, hingga kini, ada beberapa sektor yang mengajukan usulan kenaikan UMSP untuk dibahas dan diteruskan ke pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Masih ada beberapa sektor yang belum mengajukan usulan seperti sektor elektronik, logam, mesin dan sektor bangunan dan pekerjaan umum," ungkapnya, kepada KONTAN, Minggu (11/1). Dedi menambahkan, sektor yang telah menetapkan usulan besaran kenaikan UMSP antara lain sektor farmasi dan kesehatan, yakni 3% - 7% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp 2,7 juta. Sektor lain yang juga telah memiliki usulan besaran kenaikan UMSP adalah sektor kimia, energi dan pertambangan sebesar 5% - 7% dari UMP, sektor perhotelan 15% dari UMP, sektor telekomunikasi, perbankan dan asuransi 30% dari UMP. Sektor ritel mengusulkan kenaikan besaran UMSP tahun ini sebesar 10%, sektor rokok, tembakau dan makanan minuman 5% - 15%, dan sektor rumah sakit sebesar 10%.