KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak sembilan partai politik mendapatkan perolehan suara di atas 4% atau melewati ambang batas parlemen. Sisanya, sebanyak tujuh parpol mendapat suara di bawah 4% atau tak lolos ambang batas parlemen. Demikian hasil pemilu legislatif yang ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Penetapan KPU: Sembilan parpol lolos parlemen, PDI-P unggul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak sembilan partai politik mendapatkan perolehan suara di atas 4% atau melewati ambang batas parlemen. Sisanya, sebanyak tujuh parpol mendapat suara di bawah 4% atau tak lolos ambang batas parlemen. Demikian hasil pemilu legislatif yang ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.