JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. Menurut Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat press conference di Jakarta, Rabu (19/3), adanya logo ini diharapkan akan memberikan informasi pada konsumen. “Ini sebagai salah satu upaya memberikan kepastian pada masyarakat, bahwa produk yang mengklaim dirinya green, betul-betul seperti itu,” ujar Balthasar.
Penetapan logo ekolabel untuk kepentingan konsumen
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. Menurut Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat press conference di Jakarta, Rabu (19/3), adanya logo ini diharapkan akan memberikan informasi pada konsumen. “Ini sebagai salah satu upaya memberikan kepastian pada masyarakat, bahwa produk yang mengklaim dirinya green, betul-betul seperti itu,” ujar Balthasar.