Penetapan logo ekolabel untuk kepentingan konsumen



JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel.

Menurut Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, saat press conference di Jakarta, Rabu (19/3), adanya logo ini diharapkan akan memberikan informasi pada konsumen.

“Ini sebagai salah satu upaya memberikan kepastian pada masyarakat, bahwa produk yang mengklaim dirinya green, betul-betul seperti itu,” ujar Balthasar.


Ia menambahkan, bahwa nantinya sekitar lima hingga 10 tahun kedepan, pola konsumsi masyarakat cenderung akan ke green lifestyle. Sehingga penting bagi pemerintah untuk mulai menyiapkan peraturan soal itu.

“Kita pergi ke toko, baca label, dan mereka akan lebih memilih yang green label. Industri juga kita dorong untuk melakukan ini,” katanya.

Proses pengesahan ekolabel ini terbilang lama, sekitar dua tahun.

Henry Bastaman, Deputi Menteri LH Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas mengatakan, proses yang lama karena dibalik pembuatan sebuah logo ada hal mendasar.

“Tidak mudah untuk mengeluarkan peraturan, karena verifikasi dan tanggung jawab ada di tangan kita,” kata Henry dalam kesempatan yang sama.

Menurut Henry, instrumen ini sifatnya take and carry, industri pun bisa menciptakan pasar jika melihat peluang.  Mulai proses penyediaan bahan baku hingga paska konsumsi akan diverifikasi. Produsen penerima logo akan dipublish ke publik, tentunya hal itu akan mempengaruhi harga produk yang mereka tawarkan.  

Jika lifestyle masyarakat mengarah ke green eco label, industri yang materialnya tidak mengandung unsur green akan dijauhi pasar.

"Otomatis logo itu sudah jadi self intensive bagi para pelaku dunia usaha,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan