Penetapan pemenang lelang E-KTP ditunda sampai masa sanggah



JAKARTA. Penetapan pemenang lelang pelaksanaan pengadaan barang/jasa E-KTP ditunda hingga masa sanggah. Berdasarkan jadwal yang dirancang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, penetapan pemenang lelang harusnya dilaksanakan dari 16 Mei hingga 20 Mei 2011.

"Sampai sekarang belum ditetapkan pemenangnya. Saya tidak tahu kapan akan ditetapkan, yang pasti sedang dalam proses, tidak akan dalam minggu-minggu ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.

Sementara, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Elvius Dailami menyebut, hingga saat ini pemenang memang belum ditetapkan lantaran adanya masa sanggah. "Masih dalam proses semuanya, nanti akan ditetapkan sekaligus diumumkan pada masa sanggah," ujar Elvius.


Elvius menjelaskan, pengumuman pemenang lelang pada masa sanggah lantaran adanya lima perusahaan yang gagal, sehingga kelima perusahaan tersebut bisa menyanggah pada masa sanggah. "Ada masa sanggah seminggu. Kalau tidak ada yang menyanggah, bisa ditetapkan. Tapi kenyataannya ada beberapa perusahaan yang gagal dan mereka akan menyanggah pada masa sanggah. Sehingga pemenang baru bisa ditetapkan ketika masa sanggah," jelasnya.

Dia juga menyebut, tidak ditetapkannya pemenang lelang sesuai jadwal tidak akan mempengaruhi proses program E-KTP. Sebelumnya, pemerintah menargetkan 6,7 juta penduduk Jakarta akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik akhir tahun ini. Persiapan pemerintah dalam mendata warga sudah sampai 90%, kini pemerintah sedang proses pemilihan konsorsium atau pemenang lelang, serta menyiapkan alat dan SDM untuk melayani masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini