JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal batal ditetapkan pada akhir tahun 2012 ini. Komisi VIII DPR beralasan masih ada perbedaan pendapat dengan pemerintah. Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah menuturkan, ada dua poin yang belum menemui kata sepakat antara pihak DPR dengan pemerintah. Pertama, soal lembaga penjamin produk halal. Dia bilang, bentuk lembaga itu belum disepakati. Menurutnya, sejauh ini ada tiga pilihan. Pertama, yakni lembaga pemerintah non kementerian dan mempunyai perwakilan di daerah. Kedua, unit kerja di bawah Kementerian Agama. Ketiga, lembaga independen.Ida melanjutkan, poin selanjutnya yang belum menemui kata sepakat adalah menyangkut sifat penerapan UU Jaminan Produk Halal apakah sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory). "Pihak DPR menginginkan sifatnya wajib namun pemerintah masih ingin sukarela," ujarnya.Sementara salah satu poin yang sudah disepakati adalah peran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ida, MUI nanti akan menjadi bagian atau lembaga penjamin produk hala tersebut. "Peran MUI nantinya tidak berubah dan tetap seperti yang ada sebelumnya," ujarnya.Karena belum menemu kata bulat, Ida mengatakan, penetapan Rancangan Undang-Undang ini akan diundur sampai masa sidang selanjutnya yang berakhir pada April 2013. Sebagai info, pembahasan RUU Jaminan Produk Halal sudah berlangsung selama tiga tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetapan RUU Jaminan Produk Halal molor
JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal batal ditetapkan pada akhir tahun 2012 ini. Komisi VIII DPR beralasan masih ada perbedaan pendapat dengan pemerintah. Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah menuturkan, ada dua poin yang belum menemui kata sepakat antara pihak DPR dengan pemerintah. Pertama, soal lembaga penjamin produk halal. Dia bilang, bentuk lembaga itu belum disepakati. Menurutnya, sejauh ini ada tiga pilihan. Pertama, yakni lembaga pemerintah non kementerian dan mempunyai perwakilan di daerah. Kedua, unit kerja di bawah Kementerian Agama. Ketiga, lembaga independen.Ida melanjutkan, poin selanjutnya yang belum menemui kata sepakat adalah menyangkut sifat penerapan UU Jaminan Produk Halal apakah sukarela (voluntary) atau wajib (mandatory). "Pihak DPR menginginkan sifatnya wajib namun pemerintah masih ingin sukarela," ujarnya.Sementara salah satu poin yang sudah disepakati adalah peran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ida, MUI nanti akan menjadi bagian atau lembaga penjamin produk hala tersebut. "Peran MUI nantinya tidak berubah dan tetap seperti yang ada sebelumnya," ujarnya.Karena belum menemu kata bulat, Ida mengatakan, penetapan Rancangan Undang-Undang ini akan diundur sampai masa sidang selanjutnya yang berakhir pada April 2013. Sebagai info, pembahasan RUU Jaminan Produk Halal sudah berlangsung selama tiga tahun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News