KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelarangan angkutan barang pada setiap momen libur hari-hari besar keagamaan mendapat kritikan dari pelaku industri. Kebijakan yang dilakukan dinilai kerap merugikan pelaku usaha logistik karena perencanananya hanya melibatkan tiga institusi saja. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek selama ini hanya dirancang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akibatnya, banyak industri yang merasa dirugikan. Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan seharusnya SKB terkait pelarangan angkutan logistik di saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik saja, tetapi juga dari sisi ekonominya. “Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.
Penetapan SKB Angkutan Logistik Hari Libur Besar Keagamaan Dikritisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelarangan angkutan barang pada setiap momen libur hari-hari besar keagamaan mendapat kritikan dari pelaku industri. Kebijakan yang dilakukan dinilai kerap merugikan pelaku usaha logistik karena perencanananya hanya melibatkan tiga institusi saja. Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek selama ini hanya dirancang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Akibatnya, banyak industri yang merasa dirugikan. Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan seharusnya SKB terkait pelarangan angkutan logistik di saat momen libur hari-hari besar tidak hanya melihat manfaatnya dari sisi masyarakat pemudik saja, tetapi juga dari sisi ekonominya. “Jadi, SKB itu harusnya mempertimbangkan dampaknya terhadap dua kelompok besar ini,” ujarnya.