Jakarta. Penetapan interkoneksi kembali ditunda. Pasalnya, regulator dan operator belum menemukan angka yang sama untuk menetapkan besaran tarif interkoneksi. Penundaan tersebut dinyatakan dalam surat yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bernomor S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016. "Tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS (perjanjian kerja sama) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014," ujar Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kominfo berdasarkan keterangan resmi, Kamis (3/11).
Penetapan tarif interkoneksi ditunda tiga bulan
Jakarta. Penetapan interkoneksi kembali ditunda. Pasalnya, regulator dan operator belum menemukan angka yang sama untuk menetapkan besaran tarif interkoneksi. Penundaan tersebut dinyatakan dalam surat yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bernomor S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 tanggal 2 November 2016. "Tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS (perjanjian kerja sama) masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014," ujar Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kominfo berdasarkan keterangan resmi, Kamis (3/11).