JAKARTA. Perhitungan tarif interkoneksi terbaru yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2 Agustus lalu menuai kritik karena dinilai tidak transparan. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan formula perhitungan. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan, dalam melakukan penghitungan tarif interkoneksi yang baru, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kemenkominfo tidak transparan dan tidak berdasarkan formula perhitungan. “Jadi, revisi perhitungan tarif interkoneksi yang diumumkan itu menabrak aturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya, Senin (8/8).
Penetapan tarif interkoneksi terbaru menuai kritik
JAKARTA. Perhitungan tarif interkoneksi terbaru yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2 Agustus lalu menuai kritik karena dinilai tidak transparan. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan formula perhitungan. Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan, dalam melakukan penghitungan tarif interkoneksi yang baru, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kemenkominfo tidak transparan dan tidak berdasarkan formula perhitungan. “Jadi, revisi perhitungan tarif interkoneksi yang diumumkan itu menabrak aturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya, Senin (8/8).