Saksi ahli bingung urgensi praperadilan tersangka



JAKARTA.  Ahli hukum pidana Yahya Harahap mengatakan, lembaga praperadilan tidak memiliki kepentingan untuk mengadili penetapan seseorang sebagai tersangka. Sebab, lembaga praperadilan memiliki wewenang yang limitatif seperti diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di mana urgensinya (penetapan tersangka) dibawa ke praperadilan? Kan sudah jelas diatur," kata Yahya menjawab pertanyaan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Yahya menambahkan, dalam menjalankan tugasnya KPK juga memiliki batasan penanganan perkara sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di dalam pasal itu, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.


Di samping itu, ia melanjutkan, wewenang KPK untuk menangani perkara korupsi hanya yang dianggap meresahkan masyarakat atau menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.

"Subyek hukumnya sudah jelas. Kan tindakan pejabat dilakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan, penangkapan. Kalau di luar itu pusing kepala saya," katanya.

Yahya dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK dalam sidang gugatan lanjutan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Mantan Ketua Umum PPP itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia