KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Nurhadi bukan satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca Juga: KPK panggil anak anggota BPK Rizal Djalil sebagai saksi kasus SPAM
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/12/2019) seperti dikutip dari Kompas.Com. Saut menuturkan, setidaknya ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.