KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Nurhadi bukan satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca Juga: KPK panggil anak anggota BPK Rizal Djalil sebagai saksi kasus SPAM
Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. Nurhadi bukan satu-satunya tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca Juga: KPK panggil anak anggota BPK Rizal Djalil sebagai saksi kasus SPAM