KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Menanggapi hal ini Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pun mengatakan penetapan UMP 2022 memang akan berpedoman pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Meski begitu, dia pun berharap penetapan UMP di 2022 masih bisa dinegosiasikan kembali. "UMP 2022 pasti akan mengikuti UU yang baru, tetapi akan tetap seperti saat ini. Harapan kita masih bisa dinegosiasikan di tingkat perusahaan atau di tingkat kabupaten/kota dan provinsi seperti yang sudah-sudah," kata Elly kepada Kontan, Kamis (26/11).
Penetapan UMP 2022 mengacu pada UU Cipta Kerja, ini kata KSBSI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Menanggapi hal ini Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pun mengatakan penetapan UMP 2022 memang akan berpedoman pada UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Meski begitu, dia pun berharap penetapan UMP di 2022 masih bisa dinegosiasikan kembali. "UMP 2022 pasti akan mengikuti UU yang baru, tetapi akan tetap seperti saat ini. Harapan kita masih bisa dinegosiasikan di tingkat perusahaan atau di tingkat kabupaten/kota dan provinsi seperti yang sudah-sudah," kata Elly kepada Kontan, Kamis (26/11).