Penetapan UMP 2023 Akan Gunakan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Bisakah?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan formula yang ada di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Persoalannya, PP No 36 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini berstatus inskonstitusional bersyarat.

Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, ketika suatu UU berstatus inskonstitutional bersyarat maka UU tersebut dinyatakan cacat secara formil. Hal itu juga berlaku pada aturan turunan dari UU tersebut.

"Bagaimana mungkin bisa menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang payungnya berstatus inskonstitusional bersyarat. Menerapkan PP itu saja sudah salah, karena dengan sendirinya PP itu tidak bisa diberlakukan karena UU payungnya masih inskontitusional," terang Feri pada Kontan.co.id, Rabu (24/8).


Baca Juga: Menteri Yasonna: Revisi UU Cipta Kerja Dulu, Setelah Itu Baru RKUHP

Oleh karena itu, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan, jika sebuah UU dinyatakan inskonstitusional, berlakulah peraturan yang sebelumnya.

"Nah inilah yang menurut saya, upaya untuk mengabaikan putusan MK dan mencoba memaksakan UU Cipta Jerja beserta peraturan turunanya," tambah Feri.

Untuk diketahui, UU Cipta Kerja telah berstatus inskonsitusional bersyarat berdasarkan putusan MK No. 91/PUU - XVIII/2020 pada tahun lalu.

Dalam putusan tersebut MK juga meminta kepada para pembuat UU untuk merevisi UU Cipta kerja dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan itu diucapkan.

Namun hingga saat ini, Badan Legislatif DPR RI bersama pemerintah belum juga memulai pembahasan terkait UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jadwal Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja Masih Belum Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat