KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan formula yang ada di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Persoalannya, PP No 36 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini berstatus inskonstitusional bersyarat. Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, ketika suatu UU berstatus inskonstitutional bersyarat maka UU tersebut dinyatakan cacat secara formil. Hal itu juga berlaku pada aturan turunan dari UU tersebut. "Bagaimana mungkin bisa menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang payungnya berstatus inskonstitusional bersyarat. Menerapkan PP itu saja sudah salah, karena dengan sendirinya PP itu tidak bisa diberlakukan karena UU payungnya masih inskontitusional," terang Feri pada Kontan.co.id, Rabu (24/8).
Penetapan UMP 2023 Akan Gunakan Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Bisakah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggunakan formula yang ada di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Persoalannya, PP No 36 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini berstatus inskonstitusional bersyarat. Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, ketika suatu UU berstatus inskonstitutional bersyarat maka UU tersebut dinyatakan cacat secara formil. Hal itu juga berlaku pada aturan turunan dari UU tersebut. "Bagaimana mungkin bisa menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang payungnya berstatus inskonstitusional bersyarat. Menerapkan PP itu saja sudah salah, karena dengan sendirinya PP itu tidak bisa diberlakukan karena UU payungnya masih inskontitusional," terang Feri pada Kontan.co.id, Rabu (24/8).