KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah masih dalam proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Revisi PP tersebut akan menjadi dasar perhitungan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, revisi PP tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. “Insya Allah, ditunggu saja,” ujar Putri kepada Kontan, Jumat (10/11).
Penetapan UMP 2024 Tunggu Revisi PP Pengupahan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah masih dalam proses penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Revisi PP tersebut akan menjadi dasar perhitungan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi PP sedang dalam proses. Ia berharap, revisi PP tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat. “Insya Allah, ditunggu saja,” ujar Putri kepada Kontan, Jumat (10/11).