KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan nilai alfa sebagai bagian dari formula pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa KHL akan dihitung dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan dasar rumah tangga, mulai dari konsumsi makanan, pendidikan, kesehatan, hingga biaya perumahan. Baca Juga: Uang Saku Magang Nasional Dicairkan, Peserta Di Wilayah Ini Terima Rp 5 Jutaan/Bulan
Penetapan UMP 2026 Masih Tertahan, Pemerintah Siapkan KHL sebagai Acuan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan nilai alfa sebagai bagian dari formula pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa KHL akan dihitung dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan dasar rumah tangga, mulai dari konsumsi makanan, pendidikan, kesehatan, hingga biaya perumahan. Baca Juga: Uang Saku Magang Nasional Dicairkan, Peserta Di Wilayah Ini Terima Rp 5 Jutaan/Bulan