JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 DKI berpotensi molor dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2013, UMP sudah ditetapkan pada 1 November 2013."Saya meragukan bahwa dewan pengupahan DKI bisa dengan cepat menetapkan UMP paling lambat 1 November dan sepertinya bakal mundur dari perkiraan," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang, Kamis (17/10).Dia mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan molornya penetapan UMP 2014. Menurutnya, dewan pengupahan baru saja menyelesaikan survei harga terakhir komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pada pekan kedua Oktober.Menurutnya dari survei harga terakhir di bulan kedelapan survei, dewan pengupahan masih harus mengadakan pembahasan lagi untuk menetapkan angka pasti KHL-nya.Setelah angka KHL ditetapkan, dewan pengupahan kemudian melakukan pembahasan besaran UMP. Namun, Sarman meyakini pembahasan UMP akan berlangsung alot dan membutuhkan lobi-lobi sehingga sulit untuk diselesaikan dalam waktu satu atau dua pekan saja.Oleh karena itu, dia memperkirakan rekomendasi besaran UMP 2014 dari Dewan Pengupahan DKI baru keluar sekitar pertengahan sampai akhir November tahun ini.Selain itu, Sarman juga mengeluhkan terlalu dekatnya penetapan jadwal pengumuman UMP dengan waktu dikeluarkannya Inpres soal UMP. Pasalnya, Inpres soal UMP sendiri baru ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September lalu.Kendati penetapan UMP berisiko molor dari jadwal dalam Inpres, Sarman memastikan UMP 2014 sudah bisa diberlakukan per 1 Januari 2014.Mengenai potensi keterlambatan penetapan UMP DKI Jakarta ini, Sarman justru menghimbau kepada dewan pengupahan di wilayah lain agar tidak menunggu Jakarta."Jika penetapan UMP Jakarta molor, yang lain jangan ikut molor jika memang sudah bisa ditetapkan," ujarnya.Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur Pekerja, Dedi Hartono mengatakan waktu yang mepet membuat penetapan UMP tidak bisa dilakukan tepat waktu.Menurutnya rapat dewan pengupahan akan berlangsung dua tahap lagi sebelum masuk pada substansi menentukan besaran UMP, yakni membahas tata tertib rapat dan menentukan besaran KHL selama satu tahun."Ini butuh pembahasan yang panjang sehingga tak mungkin akhir Oktober selesai sehingga awal November ditetapkan," katanya.Ia pun tak khawatir terkait dengan potensi molornya penetapan UMP ini. Menurutnya asalkan rapat Dewan Pengupahan berlangsung fair dan mengakomodir kepentingan pekerja, maka keterlambatan tak jadi masalah."Toh, UMP ini berlaku per 1 Januari 2014," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penetapan UMP DKI 2014 molor
JAKARTA. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 DKI berpotensi molor dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2013, UMP sudah ditetapkan pada 1 November 2013."Saya meragukan bahwa dewan pengupahan DKI bisa dengan cepat menetapkan UMP paling lambat 1 November dan sepertinya bakal mundur dari perkiraan," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Sarman Simanjorang, Kamis (17/10).Dia mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan molornya penetapan UMP 2014. Menurutnya, dewan pengupahan baru saja menyelesaikan survei harga terakhir komponen kebutuhan hidup layak (KHL) pada pekan kedua Oktober.Menurutnya dari survei harga terakhir di bulan kedelapan survei, dewan pengupahan masih harus mengadakan pembahasan lagi untuk menetapkan angka pasti KHL-nya.Setelah angka KHL ditetapkan, dewan pengupahan kemudian melakukan pembahasan besaran UMP. Namun, Sarman meyakini pembahasan UMP akan berlangsung alot dan membutuhkan lobi-lobi sehingga sulit untuk diselesaikan dalam waktu satu atau dua pekan saja.Oleh karena itu, dia memperkirakan rekomendasi besaran UMP 2014 dari Dewan Pengupahan DKI baru keluar sekitar pertengahan sampai akhir November tahun ini.Selain itu, Sarman juga mengeluhkan terlalu dekatnya penetapan jadwal pengumuman UMP dengan waktu dikeluarkannya Inpres soal UMP. Pasalnya, Inpres soal UMP sendiri baru ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September lalu.Kendati penetapan UMP berisiko molor dari jadwal dalam Inpres, Sarman memastikan UMP 2014 sudah bisa diberlakukan per 1 Januari 2014.Mengenai potensi keterlambatan penetapan UMP DKI Jakarta ini, Sarman justru menghimbau kepada dewan pengupahan di wilayah lain agar tidak menunggu Jakarta."Jika penetapan UMP Jakarta molor, yang lain jangan ikut molor jika memang sudah bisa ditetapkan," ujarnya.Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur Pekerja, Dedi Hartono mengatakan waktu yang mepet membuat penetapan UMP tidak bisa dilakukan tepat waktu.Menurutnya rapat dewan pengupahan akan berlangsung dua tahap lagi sebelum masuk pada substansi menentukan besaran UMP, yakni membahas tata tertib rapat dan menentukan besaran KHL selama satu tahun."Ini butuh pembahasan yang panjang sehingga tak mungkin akhir Oktober selesai sehingga awal November ditetapkan," katanya.Ia pun tak khawatir terkait dengan potensi molornya penetapan UMP ini. Menurutnya asalkan rapat Dewan Pengupahan berlangsung fair dan mengakomodir kepentingan pekerja, maka keterlambatan tak jadi masalah."Toh, UMP ini berlaku per 1 Januari 2014," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News