Penetapan UMP DKI Jakarta 2015 kembali molor



JAKARTA. Sidang Dewan Pengupahan yang digelar Rabu (12/11) gagal menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2015. Deadlock ini disebabkan adanya perbedaan angka UMP yang diinginkan oleh buruh dengan pengusaha.

Anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha, Sarman Simanjorang menjelaskan, buruh menuntut UMP 2015 sebesar Rp 3.574.178,36. Sedangkan unsur pengusaha tetap bertahan bahwa UMP 2015 sama dengan nilai KHL Tahunan sebesar Rp 2.538.174,31.

"Kalaupun ada penambahan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 88 ayat 4 Undang-undang Nomer 13 tentang ketenagakerjaan dan pasal 3 ayat 1 Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah minimum yaitu memperhatikan pertumbuhan ekonomi," ujarnya, Rabu (12/11).


Serikat Pekerja berpendapat pihaknya mendapatkan angka UMP sebesar Rp 3.574.178,36 dengan pertimbangan perubahan nilai konversi Februari-Oktober 2014. Angka itu mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup daerah penyangga dan kenaikan harga BBM.

Dikarenakan formula untuk menetapkan UMP 2015 belum ketemu, sidang dewan pengupahan akan dilanjutkan besok, Kamis (13/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa