Penetapan UMP DKI masih menunggu pengesahan gubernur



JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2012 DKI Jakarta masih belum ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Namun surat rekomendasi penetapan UMP dari Dewan Pengupahan sudah keluar dari Sekretariat Daerah (Sekda)."Secepatnya akan disahkan," kata Deded Sukandar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (25/11).Surat rekomendasi Dewan Pengupahan yang telah menetapkan UMP tahun depan sebesar Rp. 1,52 juta ini perlu disertai kelengkapan berupa kajian-kajian ekonomi dan yuridis dari para pakar.Setelah Gubernur menetapkan UMP yang berlaku di 2012, peraturan ini akan di registrasi dan diedarkan dalam rapat perwakilan 10 sektoral untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2012.Deded mengatakan untuk penetapan UMSP, biasanya ditetapkan dengan melihat UMP yang berlaku dengan ketetapan minimal 5% dari UMP.Tapi besarnya UMSP nanti akan sangat bergantung dari kinerja masing-masing perusahaan atau sektor unggulan. Tahun lalu, tertinggi UMSP terjadi di sektoral perbankan yang naik sebesar 20% dari UMP.Sebelumnya, Forum Buruh DKI Jakarta mengatakan akan kembali melanjutkan perjuangan mereka untuk mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2012 sebesar Rp 1,862 juta atau minimal naik 22% dari UMP yang ditetapkan sebesar Rp. 1,529 juta.."Kami akan konsentrasi untuk mengawal upah minimum sektoral yang akan segera dibahas di Dewan Pengupahan DKI Jakarta," ujar Juru Bicara Forum Buruh DKI, Muhamad Rusdi.UMSP ini, menurut Rusdi merupakan upah yang di dapat para buruh yang bekerja di sektor unggulan seperti sektor perbankan, otomotif dan komunikasi.Untuk UMSP DKI Jakarta, Rusdi menerangkan ada 10 sektoral yang masuk ke dalam kategori tersebut, yaitu bangunan dan pekerjaan umum, kimia energi pertambangan, logam, elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, tekstil, sandang dan kulit, farmasi kesehatan, pariwisata, telekomunikasi, makanan dan minuman.UMSP 2012, Rusdi mengatakan forum buruh akan melakukan konsolidasi untuk meminta angka UMSP seperti yang ditetapkan di Bekasi, sebesar Rp. 1,862 juta "Acuannya dari UMP, tapi dilihat juga pertumbuhan secara umum ekonomi industri di sektor masing-masing. Biasanya paling besar itu di sektor otomotif, perbankan dan telekomunikasi," ujar Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini