JAKARTA. Akhirnya, pemerintah menyerah pada keinginan buruh dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah memutuskan penentuan UMP berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.Keputusan mengejutkan ini merupakan revisi terakhir dari pasal 3 surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang terus menerus menuai penolakan dari buruh. Awalnya, pasal itu menyatakan penetapan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.Soal ketetapan mengupah buruh berdasarkan pertumbuhan ekonomi ini sontak menuai protes besar-besaran dari buruh. Karena itulah, pada 27 November 2008 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno merevisi SKB itu. Ketika itu, seusai rapat kabinet, Erman mengatakan penetapan UMP berdasarkan tingkat inflasi di daerah.
Penetapan Upah Minimum Kembali ke Undang-Undang
JAKARTA. Akhirnya, pemerintah menyerah pada keinginan buruh dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah memutuskan penentuan UMP berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.Keputusan mengejutkan ini merupakan revisi terakhir dari pasal 3 surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang terus menerus menuai penolakan dari buruh. Awalnya, pasal itu menyatakan penetapan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah.Soal ketetapan mengupah buruh berdasarkan pertumbuhan ekonomi ini sontak menuai protes besar-besaran dari buruh. Karena itulah, pada 27 November 2008 lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno merevisi SKB itu. Ketika itu, seusai rapat kabinet, Erman mengatakan penetapan UMP berdasarkan tingkat inflasi di daerah.