KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetrasi asuransi syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan industri asuransi secara keseluruhan. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, penetrasi asuransi syariah hanya 0,14%, jauh lebih kecil dibandingkan penetrasi total industri asuransi yang mencapai 2,84%. "Selain itu, densitas asuransi syariah juga masih rendah. Rata-rata premi per kapita dalam industri asuransi sebesar Rp2.109.419, sedangkan densitas asuransi syariah hanya Rp102.785. Hal ini mencerminkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam produk asuransi berbasis syariah," ujar Djonieri dalam acara Launching Policy Brief FEB UI, Senin (17/3).
Baca Juga: Premi Asuransi dan Reasuransi Syariah Naik 50,39% per Januari 2025 Empat Faktor Penghambat Pertumbuhan Asuransi Syariah Menurut Djonieri, ada empat faktor utama yang menghambat pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia:
- Harga Produk Kurang Kompetitif
- Terbatasnya Kapasitas Asuransi Syariah
- Perbedaan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Fatwa MUI
- Banyak Lembaga Keuangan Syariah Masih Menggunakan Asuransi Konvensional