Penetrasi Asuransi Syariah di Indonesia Masih Rendah, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetrasi asuransi syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan industri asuransi secara keseluruhan.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, penetrasi asuransi syariah hanya 0,14%, jauh lebih kecil dibandingkan penetrasi total industri asuransi yang mencapai 2,84%.

"Selain itu, densitas asuransi syariah juga masih rendah. Rata-rata premi per kapita dalam industri asuransi sebesar Rp2.109.419, sedangkan densitas asuransi syariah hanya Rp102.785. Hal ini mencerminkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam produk asuransi berbasis syariah," ujar Djonieri dalam acara Launching Policy Brief FEB UI, Senin (17/3).


Baca Juga: Premi Asuransi dan Reasuransi Syariah Naik 50,39% per Januari 2025

Empat Faktor Penghambat Pertumbuhan Asuransi Syariah

Menurut Djonieri, ada empat faktor utama yang menghambat pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia:

  1. Harga Produk Kurang Kompetitif
Prinsip Law of Big Numbers sulit diterapkan karena pangsa pasar asuransi syariah masih kecil. Penyebaran risiko menjadi tidak optimal, menyebabkan biaya klaim per peserta lebih tinggi dibandingkan asuransi konvensional.

  1. Terbatasnya Kapasitas Asuransi Syariah
Keterbatasan modal dan dukungan reasuransi syariah membuat industri ini sulit menanggung risiko besar, seperti proteksi kredit dan asuransi perumahan. Ketergantungan pada reasuransi konvensional juga menimbulkan tantangan kepatuhan syariah.

Baca Juga: 18 Perusahaan Asuransi Bakal Spin Off Unit Usaha Syariah Tahun Ini

  1. Perbedaan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Fatwa MUI
Tidak adanya standar seragam dalam menafsirkan batas pencampuran unsur konvensional dalam produk asuransi syariah. Perbedaan pandangan antar DPS menyulitkan industri dalam mengembangkan produk yang sesuai regulasi dan kebutuhan pasar.

  1. Banyak Lembaga Keuangan Syariah Masih Menggunakan Asuransi Konvensional
Regulasi di Indonesia hanya mendorong, tetapi tidak mewajibkan penggunaan asuransi syariah di lembaga keuangan syariah. Akibatnya, industri asuransi syariah kesulitan memperluas pangsa pasar dan meningkatkan penetrasinya di sektor keuangan syariah.

Selanjutnya: Perbandingan HP Xiaomi 15 Ultra dan Samsung Galaxy S25 Ultra

Menarik Dibaca: 25 Caption Bukber Penuh Kehangatan Untuk Lengkapi Foto Buka Bersama Sahabat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto