KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai salah satu upaya dalam meningkatkan penetrasi asuransi umum dengan mengarap produk asuransi berbasis indeks atau asuransi parametrik. Lewat produk ini, pelaku asuransi umum dapat menggarap produk sesuai yang dibutuhkan nasabah. Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe bilang penetrasi asuransi di Indonesia terhadap pendapatan domestik bruto hanya 2,77%.
Baca Juga: Sampai Juli, Jasa Raharja kantongi laba Rp 915 miliar Bahkan khusus untuk asuransi umum, penetrasinya hanya 0,41%. Lanjut dia, artinya satu orang Indonesia hanya mampu membeli premi asuransi umum seharga Rp 230.000 per tahun. “Artinya bila perusahaan asuransi umum menawarkan produk dengan harga di atas Rp 230.000 tidak ada yang mau beli. Selain itu, literasi juga masih kecil menyebabkan asuransi umum sulit menjual asuransi mikro dengan premi kecil lantaran proses klaim yang ribet. Oleh sebab itu, perlulah produk yang lebih sederhana yakni asuransi parametrik,” ujar Dody beberapa waktu lalu. Dody bilang produk ini tidak mengganti kerugian murni, melainkan mengeluarkan pembayaran yang ditetapkan atas terjadinya peristiwa pemicu obyektif. Oleh sebab itu, pembayaran klaim ditentukan berdasarkan parameter atau indeks yang sudah ditentukan diawal. Namun parameter ini harus dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
Baca Juga: Indonesia Re jadi BUMN reasuransi pertama gelar rapat di atas kapal “Asuransi parametrik ini mampu menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Produk ini memiliki administrasi yang sederhana, cepat dalam penilaian risiko, dan proses pembayaran klaim lebih cepat karena tidak perlu melakukan pengecekan langsung,” jelas Dody. Dody mencontohkan untuk produk asuransi bencana gempa. Pada produk biasanya, ketika terjadi gempa dan ada kerusuhan pada rumah, maka harus dicek kebenaran terjadi gempa. Juga dilihat dampak kerusakan. Dody menilai inilah yang membuat proses klaim jadi lebih rumit. Berbeda dengan asuransi parametrik, bila menggunakan parameter kekuatan gempa 6 skala
richter. Maka BMKG merilis bahwa sudah terjadi gempa dengan kekuatan 6,1 skala
richter maka perusahaan asuransi akan membayarkan klaim tanpa melihat kerusakan yang ada.
Editor: Tendi Mahadi