JAKARTA. Eggy Sudjana, pengacara Bupati Garut Aceng HM Fikri, menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani pemberhentian kliennya sebagai Bupati melanggar hukum. Menurut Eggy, dasar pemberhentian Aceng diajukan ke Presiden telah melanggar hukum. "Presiden mendapat masukan yang sesat. Maka Presiden mengambil keputusan sesat," kata Eggy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2). Eggy mengatakan, ketika pembahasan masalah Aceng di DPRD Garut, terjadi pergantian salah satu anggota panitia khusus yang tanpa melewati sidang paripurna. Menurut dia, hal itu melanggar tata tertib (tatib) DPRD. Pelanggaran tatib lain, menurut Eggy, adalah pengambilan keputusan DPRD atas dasar desakan dari masyarakat. Dia mempermasalahkan sidang yang berlangsung terbuka sehingga DPRD terpengaruh massa yang masuk.
Pengacara Aceng: Keputusan presiden sesat
JAKARTA. Eggy Sudjana, pengacara Bupati Garut Aceng HM Fikri, menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menandatangani pemberhentian kliennya sebagai Bupati melanggar hukum. Menurut Eggy, dasar pemberhentian Aceng diajukan ke Presiden telah melanggar hukum. "Presiden mendapat masukan yang sesat. Maka Presiden mengambil keputusan sesat," kata Eggy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (21/2). Eggy mengatakan, ketika pembahasan masalah Aceng di DPRD Garut, terjadi pergantian salah satu anggota panitia khusus yang tanpa melewati sidang paripurna. Menurut dia, hal itu melanggar tata tertib (tatib) DPRD. Pelanggaran tatib lain, menurut Eggy, adalah pengambilan keputusan DPRD atas dasar desakan dari masyarakat. Dia mempermasalahkan sidang yang berlangsung terbuka sehingga DPRD terpengaruh massa yang masuk.