JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya klaim ada lompatan prosedural dalam penahanan kliennya hari ini. Menurut Firman, pemeriksaan yang dijalani Atut sebelum dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum sampai pada pertanyaan substansi. "Menurut kami pemeriksaan belum proporsional terhadap posisi klien kami. Belum masuk substansi atau materi. Ini yang menjadi persoalan kami, kenapa klien kami harus ditarget-target," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Lebih lanjut Firman mengatakan, pihaknya juga merasakan ada hal yang yang menurutnya kurang wajar dalam penahanan kali ini. Bahkan menurut Firman, ada upaya-upaya penargetan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK hari ini.
Pengacara: Ada lompatan prosedur penahanan Atut
JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya klaim ada lompatan prosedural dalam penahanan kliennya hari ini. Menurut Firman, pemeriksaan yang dijalani Atut sebelum dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum sampai pada pertanyaan substansi. "Menurut kami pemeriksaan belum proporsional terhadap posisi klien kami. Belum masuk substansi atau materi. Ini yang menjadi persoalan kami, kenapa klien kami harus ditarget-target," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Lebih lanjut Firman mengatakan, pihaknya juga merasakan ada hal yang yang menurutnya kurang wajar dalam penahanan kali ini. Bahkan menurut Firman, ada upaya-upaya penargetan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan KPK hari ini.