Jakarta. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera berkonsolidasi untuk membicarakan langkah lanjutan di kasus Ahok. Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok mengatakan, konsolidasi untuk mencari langkah lanjutan terbaik untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut. "Apakah memang perlu upaya praperadilan atau bagaimana, semua perlu dikonsolidasikan," katanya usai pertemuan Himpunan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Rabu (16/11). Mabes Polri menetapkan Ahok jadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Sirra mengatakan, pihaknya menghormati penetapan tersangka tersebut. "Kami terima dan patuh, karena hukum adalah panglima," katanya.
Pengacara Ahok konsolidasi sebelum praperadilan
Jakarta. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera berkonsolidasi untuk membicarakan langkah lanjutan di kasus Ahok. Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok mengatakan, konsolidasi untuk mencari langkah lanjutan terbaik untuk menyikapi penetapan tersangka tersebut. "Apakah memang perlu upaya praperadilan atau bagaimana, semua perlu dikonsolidasikan," katanya usai pertemuan Himpunan Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Rabu (16/11). Mabes Polri menetapkan Ahok jadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Sirra mengatakan, pihaknya menghormati penetapan tersangka tersebut. "Kami terima dan patuh, karena hukum adalah panglima," katanya.