JAKARTA. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melontarkan pertanyaan apapun kepada anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/2). Dalam kasus itu Ahok menjadi terdakwa. Tim pengacara Ahok beralasan, beberapa isi berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan sama dengan BAP saksi fakta Ketua MUI, Ma'ruf Amin, yang dihadirkan dalam persidangan pekan lalu. Pihak Ahok berpendapat, Hamdan tidak independen sebagai saksi ahli. Tim pengacara Ahok memberi contoh soal BAP nomor 9 milik Ma'ruf Amin. Di situ disebut bahwa menyebut Al-Maidah sebagai alat berbohong merupakan penghinaan terhadap ulama.
Pengacara Ahok ogah bertanya kepada saksi ahli
JAKARTA. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melontarkan pertanyaan apapun kepada anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/2). Dalam kasus itu Ahok menjadi terdakwa. Tim pengacara Ahok beralasan, beberapa isi berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan sama dengan BAP saksi fakta Ketua MUI, Ma'ruf Amin, yang dihadirkan dalam persidangan pekan lalu. Pihak Ahok berpendapat, Hamdan tidak independen sebagai saksi ahli. Tim pengacara Ahok memberi contoh soal BAP nomor 9 milik Ma'ruf Amin. Di situ disebut bahwa menyebut Al-Maidah sebagai alat berbohong merupakan penghinaan terhadap ulama.